Keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014 silam atas tuduhan bersekogkol membunuh ibu majikannnya bernama Hidayah Binti Hadijan Mudfa al Otaibi dengan cara menyuntikkan zat asing yang dicampur insulin ke tubuh Hidayah yang tengah menderita diabetes, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Suamiti dan Masani juga dituduh bersekongkol melakukan sihir atau santet sehingga anak majikannya menderita sakit permanen.
Namun semua tuduhan itu tidak terbukti.
Baca juga : Menganiaya TKW Hingga Terluka Parah, Wanita Malaysia Bergelar Bangsawan Terlepas Hukuman Penjara
Pada persidangan 10 Agustus 2017 silam, pengadilan justru memutuskan keduanya tidak terbukti bersalah.
Pengadilan Saudi menolak tuntutan Qisas atau hukuman mati terhadap keduanya.
Hal itu setelah salah seorang ahli waris penuntut mencabut hak tuntutan Qisas kepada mereka. Pada 7 juni 2018 ini, keduanya telah benar-benar terbebas dari hukuman mati.
Tak hanya dituduh membunuh, Sumiati bahkan mengaku pernah disekap atau dikurung 21 hari oleh majikannya. (*)
Baca juga : Jatuh dari Lantai 3, TKW Indonesia di Singapura Kritis, Begini Kronologinya