Find Us On Social Media :

Bebas Dari Hukuman Mati di Arab Saudi, TKW Asal Sumbawa Pulang Dijemput Ibunya

By Alfa Pratama, Jumat, 8 Juni 2018 | 15:25 WIB

Dua TKW asal NTB, Sumiati (jilbab merah) dan Masani yang disambut pelukan ibunya saat tiba di Bandara internasional Lombok, Kamis (7/6/2018) setelah dinyatakan bebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi, Kamis (7/6/2018).

Keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi  pada 27 Desember 2014 silam atas tuduhan bersekogkol membunuh ibu majikannnya bernama Hidayah Binti Hadijan Mudfa al Otaibi dengan cara menyuntikkan zat asing yang dicampur insulin ke tubuh Hidayah yang tengah menderita diabetes, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Suamiti dan Masani juga dituduh bersekongkol melakukan sihir atau santet sehingga anak majikannya menderita sakit permanen.

Namun semua tuduhan itu tidak terbukti.

Baca juga : Menganiaya TKW Hingga Terluka Parah, Wanita Malaysia Bergelar Bangsawan Terlepas Hukuman Penjara

Pada persidangan 10  Agustus 2017 silam, pengadilan justru memutuskan keduanya tidak terbukti bersalah.

Pengadilan Saudi menolak tuntutan Qisas atau hukuman mati terhadap keduanya.

Hal itu setelah salah seorang ahli waris penuntut mencabut hak tuntutan Qisas kepada mereka. Pada 7 juni 2018 ini, keduanya telah benar-benar terbebas dari hukuman mati.

Tak hanya dituduh membunuh, Sumiati bahkan mengaku pernah disekap atau dikurung 21 hari oleh majikannya. (*)

Baca juga : Jatuh dari Lantai 3, TKW Indonesia di Singapura Kritis, Begini Kronologinya