Grid.ID - Libur lebaran Idul Fitri 1439 sudah di depan mata.
Adanya surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang memutuskan tanggal libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 membuat seluruh instansi pemerintah tidak bisa memberikan pelayanan seperti biasa saat cuti bersama.
Salah satu instansi yang libur adalah Direktorat Lalu Lintas yang menerbitkan SIM.
Buat kamu yang kebetulan SIMnya telah habis masa berlakunya saat masa liburan Lebaran, tidak perlu cemas karena Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengeluarkan jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM).
Bagi warga yang tidak sempat melakukan perpanjangan akan diberikan masa tenggang perpanjangan SIM pada tanggal 21 hingga 27 Juni 2018."Apabila lewat tanggal 27 Juni 2018, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun membuka layanan perpanjangan SIM melalui mobil SIM keliling dan gerai pelayanan SIM online.
Baca juga : Inilah Daftar Tarif Tol Dari Jakarta Hingga Surabaya, Siapkan Saldo E-Toll Saat Mudik Lebaran
Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Komisaris Fahri Siregar, yang dikutip dari Tribunnews, Jumat (8/6/2018) mengatakan jika pada saat Hari Raya Idul Fitri 1439 H, mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018, pelayanan perpanjangan SIM tetap dibuka.
Masyarakat dapat mendatangi layanan gerai SIM dan SIM keliling terdekat."Layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Daan Mogot tutup. Mengingat perayaan di Hari Raya Idul Fitri adanya cuti bersama mulai Senin (11/6/2018) hingga Rabu (20/6/2018). Namun bagi masyarakat yang ingin perpanjangan SIM A dan SIM C maka dapat mendatangi layanan gerai SIM dan SIM keliling terdekat," kata Fahri Siregar.
Baca juga : Inilah Sejarah Mudik Dari Ratusan Tahun Lalu, Perantau kembali ke Kampung Halaman