Find Us On Social Media :

Sebar Foto Presiden Joko Widodo Jadi Pengemis, Pegawai Pemda Bengkulu Dibekuk Polisi

By Elizabet Ayudya, Jumat, 8 Juni 2018 | 19:32 WIB

Ali Hanafi Diamankan Polisi

Seperti diberitakan Kompas.com, Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya tim siber Polres Bengkulu Utara melihat aktivitas akun pelaku berbalas komentar dengan bahasan utang negara.

Para pengguna akun Facebook tampak saling berkirim meme, namun pelaku diduga justru menghina Presiden.

Pelaku dijemput di kantornya untuk dimintai keterangan secara intensif oleh kepolisian.

BACA:Anggap Anaknya Sebagai Gay, Seorang Ibu Tega Melakukan Penyiksaan dan Penembakan

Di hadapan wartawan, Ali mengaku meme itu ia dapat dari grup Whatsapp.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki maksud untuk menghina Presiden Jokowi.

Tindakan itu hanya sekadar lelucon saja.

"Meme itu didapat dari grup medsos, menyebarkannya hanya karena lelucon, tidak ada maksud menghina Presiden," ujarnya.

BACA:Unggah Foto Tanpa Makeup, Mantan Kekasih Hamish Daud Tuai Pujian

Jika kita melihat RUKHP, penyebar meme yang menghina Presiden bisa dipidana.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 264, berdasarkan draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018.

Pasal itu menyatakan, pelaku penghinaan terhadap presiden dan wapres dengan sarana TI dapat dipidana penjara paling lama lima tahun. (*)