Laporan Wartawan Grid.ID, Elizabeth Ayudya RR
Grid.ID - Polisi mengamankan pagawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Bengkulu Utara bernama Ali Hanafi (36), Kamis (7/6/2018).
Ali ditangkap setelah diketahui menyebarkan meme Presiden Joko Widodo.
Meme tersebut bergambar Presiden Joko Widodo yang tampil sebagai pemulung.
Dalam gambar, Presiden tampak mengenakan pakaian lusuh dan compang-camping.
BACA: Wanita Paruh Baya Diseruduk Bison di Taman Nasional Yellowstone
Orang nomor satu di Indonesia tersebut duduk di pinggir jalan sambil membawa bekas mangkuk makanan cepat saji.
Meme itu disertai tulisan, "Om, sedekahnya dong om! Buat bayar utang negara."
Ali membagikan meme tersebut melalui akun Facebooknya sehingga memancing beragam komentar dari para netizen.
"Tindakan pelaku mengundang reaksi netizen, ada yang menganggap penghinaan, ada yang anggap itu hanya lelucon.
BACA: Bangganya Eko Patrio, Putra Keduanya Telah Lulus SMA
Lalu pelaku kami amankan pada Kamis (7/6/018)," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jufri, Jumat (8/6/2018).
Seperti diberitakan Kompas.com, Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya tim siber Polres Bengkulu Utara melihat aktivitas akun pelaku berbalas komentar dengan bahasan utang negara.
Para pengguna akun Facebook tampak saling berkirim meme, namun pelaku diduga justru menghina Presiden.
Pelaku dijemput di kantornya untuk dimintai keterangan secara intensif oleh kepolisian.
BACA:Anggap Anaknya Sebagai Gay, Seorang Ibu Tega Melakukan Penyiksaan dan Penembakan
Di hadapan wartawan, Ali mengaku meme itu ia dapat dari grup Whatsapp.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki maksud untuk menghina Presiden Jokowi.
Tindakan itu hanya sekadar lelucon saja.
"Meme itu didapat dari grup medsos, menyebarkannya hanya karena lelucon, tidak ada maksud menghina Presiden," ujarnya.
BACA:Unggah Foto Tanpa Makeup, Mantan Kekasih Hamish Daud Tuai Pujian
Jika kita melihat RUKHP, penyebar meme yang menghina Presiden bisa dipidana.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 264, berdasarkan draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018.
Pasal itu menyatakan, pelaku penghinaan terhadap presiden dan wapres dengan sarana TI dapat dipidana penjara paling lama lima tahun. (*)