Grid.ID - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tegas menolak permintaan terdakwa Fredrich Yunadi.
Permintaan advokat itu ialah meminta izin agar bisa keluar tahanan saat Lebaran.
Setelah tahu permintaannya ditolak, Fredrich meluapkan kekesalannya.
Kekesalannya ia lampiaskan bukan kepada Hakim namun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA : Hanya di Pulau Tashirojima, Jumlah Kucing Melebihi Jumlah Penduduknya
"Kami bersumpah penuntut umum akan dapat balasan dari Allah. Insya Allah orangtuanya masih hidup," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6) seperti dikutip dari Kompas.com.
Alasan Fredrich meminta keluar tahanan saat lebaran ialah kembali ke rumah orang tuanya.
Fredrich ingin sungkem kepada ibunya yang sudah sepuh berusia 94 tahun.
Tapi menurut jaksa para pegawai KPK dan pengawal tahanan juga mempunyai hak untuk cuti dan merayakan lebaran bersama keluarga mereka masing-masing.
Lebih dari itu saat lebaran hanya ada sedikit pegawai yang masuk kerja sehingga sulit memenuhi keinginan terdakwa.
BACA : Siap-siap, Akan Ada 4 Peristiwa Langit Langka Menjelang Lebaran Tahun Ini
Jaksa lantas menyarankan agar keluarga Fredrich saja yang membesuknya ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Karena saat lebaran waktu kunjungan di tahanan akan diberi kelonggaran lebih lama.
Namun tanggapan jaksa tersebut malah membuat kesal Fredrich.
"Kami sudah tanya pengawal tahanan. Jadi apa yang disampaikan jaksa itu mengada-ada, sifatnya balas dendam," kata Fredrich.
BACA : Wanita Paruh Baya Diseruduk Bison di Taman Nasional Yellowstone
Majelis Hakim tetap saja pada keputusannya menolak permintaan Fredrich.
Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri mengungkapkan bahwa waktu bersilaturahmi dengan keluarga masih dapat dilakukan pada lain waktu di bulan Syawal.
Di akhir persidangan, jaksa KPK M Takdir Suhan mengajukan keberatan atas ucapan negatif yang dilontarkan Fredrich. Jaksa meminta keberatan itu dicatat oleh majelis hakim.(*)