"112 yang dituntut oleh JPU yang bernama Yan Ervina adalah pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dimana dalam pasal tersebut diuraikan kalau kita menuntut seseorang dengan satu pasal maka unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut harus dipenuhi."
"Ada satu unsur yang saya permasalahkan yaitu 'atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman'. Di sini ada kata menyediakan narkotika. Dari mana? Kepada siapa? Karena dia tidak pernah memperjual belikan narkotika jenis apa pun," jelas Noni T. Purwaningsih selaku pengacara.
Noni menilai tuntutan tersebut sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jennifer Dunn dan dirasa tidak adil.
"Kenapa tuntutan Raditya dan Jedun begitu lebar jurangnya. Jedun cuma 8 bulan padahal Tya dan Jedun perbuatannya sama."
"Saya tanya lagi ada apa? Apa fakta hukumnya dan pertimbangan hukumnya sehingga begitu jauh dengan Raditya? Ini keluarga Raditya minta keadilan," tegasnya.
Di sisi lain, barang bukti sabu yang dimiliki Raditya lebih kecil dari Jennifer Dunn.
Raditya hanya memiliki sabu dengan berat 0,016 gram sementara Jennifer Dunn 0,221 gram.
Untuk itu, Noni berencana untuk mendampingi Tya sebagai kuasa hukum pada sidang selanjutnya yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada 27 Juni 2018.
Sebelumnya, Tya menjalani sidang tanpa kuasa hukum.
Sementara itu, artis peran Jennifer Dunn (28) kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang tengah menjeratnya.
Wanita yang akrab disapa Jedun itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum, atas pembelaan atau pledoi pihak Jedun, justeru dalam sidang tersebut, JPU dengan tegas telah menolak pledoi yang dibacakan Jennifer Dunn dalam sidang sebelumnya.