Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Raditya Argoebie atau Tya yang merupakan teman nyabu Jennifer Dunn adalah aktor yang pernah membintangi beberapa judul film, sinetron, dan juga FTV sebagai pemeran pendukung.
Hal itu diungkapkan oleh keluarga Tya sendiri di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Selain sebagai pemain film, Tya juga merupakan penjual berlian.
BACA JUGA: Teman Nyabu Jennifer Dunn Sempat Ditawari Pekerjaan Oleh Faisal Haris
"Tya tuh dia sebagai, jual berlian, main film juga kemudian pernah juga main film 'Habibie & Ainun, terus juga main sinetron Hidayah," ungkap Rianti Halmahera, ibunda Raditya.
Tya juga merupakan tulang punggung bagi ibunya yang kini tinggal sendiri sementara ayah Tya telah tiada.
Dirinya pun belum menikah.
"Tya ini kan bapaknya udah nggak ada. Ibunya sekarang sendiri. Tya itu tulang punggung di keluarganya," jelas Noni T. Purwaningsih selaku kuasa hukum.
Raditya dan Jennifer tertangkap kasus narkoba lantaran bersama-sama mengonsumsi sabu di kediaman Jennifer Dunn.
Jennifer Dunn tertangkap lebih dulu pada 31 Desember 2017 sementara Raditya pada 4 Januari 2018.
"Jadi yang ditangkap pertama yang jualan barang FS, terus Jedun 31 desember 2017, Tya 4 januari 2018, semua pengembangan," ujar Noni.
Sebelumnya, Tya sempat mendapatkan pekerjaan dari Faisal Haris yang disebut sebagai suami Jennifer Dunn oleh keluarga Tya.
"Dulunya mau ada soal kerjaan, tiba-tiba kok melenceng (konsumsi sabu)," ungkap Noni.
"(Kerja) sama suaminya," timpal ibunda Raditya, Rianti Halmahera.
Rianti mengungkapkan bahwa putranya ditawari pekerjaan mengurusi seragam.
Namun, Tya sendiri enggan untuk menceritakan lebih lanjut perihal pekerjaannya kepada Rianti lantaran tidak mau membebani pikiran ibundanya.
"Iya untuk seragam ya untuk polisi apalah gitu," ucap Rianti lagi.
Sebelumnya teman nyabu Jennifer Dunn, Raditya Argobie atau Tya menuntut keadilan terkait perbedaan tuntutan jaksa antara dirinya dan Jennifer Dunn.
Tya dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara Jennifer Dunn hanya dituntut 8 bulan penjara tanpa dikenakan denda.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Menangis Tak Betah dalam Penjara, Ia Menyesal Soal Sabu!
"Saya merasa sedih sekali mendengar tuntutannya, saya merasa kecewa kayak merasa marah aja saya hanya menuntut ingin keadilan gitu dalam kasus putra saya Raditya," ungkap Rianti Halmahera, ibu dari Raditya saat ditemui Grid.ID di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Tya didakwa dengan pasal yang sama seperti Jennifer Dunn, yakni pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, dan 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, saat sidang tuntutan pada Kamis (7/6/2018) Tya dituntut dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1.
"112 yang dituntut oleh JPU yang bernama Yan Ervina adalah pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dimana dalam pasal tersebut diuraikan kalau kita menuntut seseorang dengan satu pasal maka unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut harus dipenuhi."
"Ada satu unsur yang saya permasalahkan yaitu 'atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman'. Di sini ada kata menyediakan narkotika. Dari mana? Kepada siapa? Karena dia tidak pernah memperjual belikan narkotika jenis apa pun," jelas Noni T. Purwaningsih selaku pengacara.
Noni menilai tuntutan tersebut sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jennifer Dunn dan dirasa tidak adil.
"Kenapa tuntutan Raditya dan Jedun begitu lebar jurangnya. Jedun cuma 8 bulan padahal Tya dan Jedun perbuatannya sama."
"Saya tanya lagi ada apa? Apa fakta hukumnya dan pertimbangan hukumnya sehingga begitu jauh dengan Raditya? Ini keluarga Raditya minta keadilan," tegasnya.
Di sisi lain, barang bukti sabu yang dimiliki Raditya lebih kecil dari Jennifer Dunn.
Raditya hanya memiliki sabu dengan berat 0,016 gram sementara Jennifer Dunn 0,221 gram.
Untuk itu, Noni berencana untuk mendampingi Tya sebagai kuasa hukum pada sidang selanjutnya yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada 27 Juni 2018.
Sebelumnya, Tya menjalani sidang tanpa kuasa hukum.
Sementara itu, artis peran Jennifer Dunn (28) kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang tengah menjeratnya.
Wanita yang akrab disapa Jedun itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum, atas pembelaan atau pledoi pihak Jedun, justeru dalam sidang tersebut, JPU dengan tegas telah menolak pledoi yang dibacakan Jennifer Dunn dalam sidang sebelumnya.
BACA JUGA: Di Hadapan Majelis Hakim, Jennifer Dunn Terisak Mengemis Ampunan
"Untuk hal-hal yang telah diajukan kami menolak hal tersebut. Kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Mendengar hal tersebut, Jedun pun langsung menangis. Ia meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dan kembali ke rumah berkumpul bersama keluarga.
"Dengan ini saya JD menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas bentuk penyesalan saya sebenar-benarnya. Saya tidak dapat merangkai kata-kata, tapi memohon kepada majelis hakim bahwa saya ingin kmbali pada anak dan suami saya," ucap Jennifer Dunn sambil menangis.
Jedun menambahkan, kalau dirinya harus kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang istri, sehingga hukuman bebas harus ia dapatkan.
"Dan sebagai seorang istri saya harus kembali untuk melakukan tugas dan tanggung jawab saya. Izinkan saya mendapat keringanan itu supaya saya dapat kembali ke keluarga saya lagi," ungkapnya.
Jedun juga menambahkan, ia sangat menyesal telah mengkonsumsi sabu yang membawanya kembali ke balik jeruji besi.
"Dan atas perbuatan saya ini saya sangat menyesal dan mengaku bahwa saya salah. Saya berjanji akan bertobat dan tdk akan mengulangi perbuatan itu lagi," tuturnya.
Sebelum mengakhiri tanggapannya atas penolakan pledoinya itu, Jeje meminta agar hakim mempertimbangkan semua penjelasannya tersebut.
"Untuk itu izinkan saya mendapat keringanan hukuman majelis hakim. Semoga yang saya sampaikan ini bisa jadi prtimbangan untuk meringankan hukuman saya. Terima kasih. Wassalam," ujar Jennifer Dunn.
Sebelumnya sidang lanjutan terhadap kasus narkotika yang menjerat artis sensasional Jennifer Dunn, hari ini, Kamis (7/6/2018), kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah minggu lalu, Kamis (31/5/2018), pihak Jennifer Dunn membacakan nota pembelaan, kali ini Jennifer Dunn akan kembali menjalani sidang lanjutan yang ke sekian kalinya.
Dengan beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan yang dilayangkan oleh pihaknya.
BACA: Jennifer Dunn Disebut Hamil di Dalam Penjara, Begini Kata Temannya
Dalam pembacaan nota pembelaan minggu lalu, Pieter Ell selaku kuasa hukumnya mengungkapkan beberapa fakta persidangan.
Dari fakta yang telah terkumpul menurutnya, selama kliennya itu menjalani sidang Jennifer Dunn selalu berkelakuan baik sehingga pihak kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan.
"Atas hal tersebut maka kepada Majelis Hakim, kami sebagai kuasa hukum meminta yang pertama menerima pembelaan terdakwa,"
"Yang kedua membebaskan terdakwa dari tuntutan. Yang ketiga, membebaskan terdakwa dari rutan dan membebankan biaya kepada negara," kata Pieter Ell dalam ruang persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhi tuntutan selama 8 bulan kurungan atas kasus yang menjerat istri Faisal Harris ini.
Tuntutan tersebut tentu dibuat melalui berbagai macam pertimbangan, salah satunya terdakwa selalu berkelakuan baik dalam persidangan.
Namun setelahnya pihak Jennifer Dunn meminta pembebasan dari semua tuntutan hukum.
Sebelumnya Jennifer Dunn kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Jennifer Dunn yang diwakili oleh Pieter Ell sebagai kuasa hukum, mengajukan empat poin permohonan kepada majelis hakim.
Salah satu poinnya ialah membebaskan dirinya dari hukuman penjara.
(Baca juga: Sambil Meneteskan Air Mata, Jennifer Dunn Ungkap Penyesalan dan Maaf)
"Berdasarkan fakta persidangan, tidak sependapat atas tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman penjara delapan bulan."
"Kepada majelis hakim, kami meminta untuk; satu, menerima pembelaan lisan KH terdakwa; dua, membebaskan terdakwa dari tunututan JPU,”
“Tiga, membebaskan terdakwa dari rutan; empat, mebebankan biaya perkara ke negara," ucap Pieter Ell saat membacakan pledoi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman penjara selama delapan bulan kepada terdakwa, Jennifer Dunn.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada hari Kamis (7/6/2018) pekan depan. (*)