Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Teman nyabu Jennifer Dunn, Raditya Argoebie atau Tya menuntut keadilan atas perbedaan tuntutan hukum antara dirinya dengan Jennifer Dunn.
Tya dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara Jennifer Dunn hanya dituntut 8 bulan penjara tanpa dikenakan denda.
BACA JUGA: Ini Sosok Teman Nyabu Jennifer Dunn yang Dituntut 5 Tahun Penjara
Padahal, saat itu Jennifer Dunn lah yang menyediakan sabu untuk dikonsumsi bersama di kediamannya.
"Tya itu ditelepon untuk pekerjaan, tapi ternyata pas sampai, disuruh ke kamar dan sudah disiapkan oleh Jedun alatnya dan sabunya sudah ada," ungkap Noni T. Purwaningsih saat ditemui Grid.ID di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Raditya awalnya didakwa dengan pasal yang sama dengan Jennifer Dunn yakni pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, dan 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, saat sidang tuntutan pada Kamis (7/6/2018) Tya dituntut dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1.
"112 yang dituntut oleh JPU yang bernama Yan Ervina adalah pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dimana dalam pasal tersebut diuraikan kalau kita menuntut seseorang dengan satu pasal maka unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut harus dipenuhi."
"Ada satu unsur yang saya permasalahkan yaitu 'atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman'. Di sini ada kata menyediakan narkotika. Dari mana? Kepada siapa? Karena dia tidak pernah memperjual belikan narkotika jenis apa pun," jelas Noni T. Purwaningsih selaku pengacara.
Noni menilai tuntutan tersebut sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jennifer Dunn dan dirasa tidak adil.
"Kenapa tuntutan Raditya dan Jedun begitu lebar jurangnya. Jedun cuma 8 bulan padahal Tya dan Jedun perbuatannya sama."