Lima Anggota Tetap DK PBB sudah ditetapkan sejak PBB menyatakan diri pembentukannya pada 1945.
Sedangkan anggota tidak tetap DK PBB diadopsi pada keputusan Sidang Majelis Umum PBB pada 1963.
Dalam keputusan sidang PBB itu menambah total anggota DK PBB dari 11 negara menjadi 15 negara.
Setiap anggota DK PBB baik tetap maupun tidak tetap memiliki satu hak suara dalam pengambilan keputusan dewan.
Lantas keputusan itu mengikat setiap anggota PBB untuk mematuhinya.
Tapi ada hak lebih diberikan kepada anggota tetap DK PBB yakni hak veto yang dapat mengugurkan sebuah resolusi PBB jika salah satu dari negara anggota DK PBB tidak menyetujuinya.
Penggunaan hak veto kerap menuai kontroversi.
Salah satunya adalah ketika Amerika Serikat menggunakannya untuk menolak rancangan resolusi DK PBB yang mengecam pengakuan negara itu atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
(*)