Grid.ID - Republik Indonesia kembali mengulang prestasi gemilang di kancah percaturan negara-negara dunia.
Pada hari Jumat (8/6) Indonesia kembali mendapat kepercayaan menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan (DK) PBB.
Hasil itu diperoleh setelah Indonesia meraup 144 suara dari 190 suara di sidang Majelis Umum PBB, New York.
Sebelumnya kursi kelima anggota tidak tetap DK PBB tahun ini diperebutkan antara Indonesia dan Maladewa.
BACA : Penumpang Kapal Melahirkan di Atas Kapal Tujuan Batulicin, Petugas Pun Kesulitan Mengevakuasi
Dengan penetapan ini maka Indonesia akan menjalankan perannya tersebut pada 1 Januari 2019 hingga 21 Desember 2020.
Indonesia terpilih mewakili kawasan Asia Pasifik.
Sedangkan untuk kawasan lainnya terpilih juga DK tidak tetap PBB seperti Belgia, Republik Dominika, Jerman dan Afrika Selatan.
Presiden Joko Widodo pun langsung merespons hasil ini melalui akun twitternya.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi yang menghadiri sidang Majelis Umum PBB juga mengutarakan keberhasilan Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB.
"Indonesia mendapat kehormatan menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB periode 2019-2020. Dukungan ini bukan hanya pengakuan atas kontribusi panjang Indonesia di bidang perdamaian dan keamanan internasional, melainkan juga pernyataan kepercayaan terhadap komitmen dan kapasitas kami," kata Retno, seusai voting seperti dikutip dari Kompas.com.
BACA : Timnas Iran Mendarat di Rusia Jelang Piala Dunia 2018, Netizen : Sesak Napas!
Terpilihnya Indonesia menjadi anggota DK tidak tetap PBB menjadi bukti bahwa dunia khususnya kawasan Asia Pasifik mempercayai negeri ini untuk memelihara perdamaian.
"Dari berbagai pertemuan di PBB, jelas sekali bahwa masyarakat internasional sangat menghargai rekam jejak Indonesia dan melihat demokrasi dan toleransi di Indonesia sebagai aset untuk Indonesia dapat berperan aktif di DK PBB" ujar Retno.
Hal ini dibuktikan dengan pengiriman Kontingen Garuda sebagai pasukan penjaga perdamaian di seluruh dunia atas mandat PBB.
Karena menjaga perdamaian dunia juga termaktub dalam UUD 1945 'Ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.'
BACA : Siswi SMP di Jember Alami Bullying di Sekolah, Videonya Pun Viral
Dengan keterpilihan ini, Indonesia telah empat kali menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB. Sebelumnya, Indonesia pernah menempati kursi keanggotaan lembaga tersebut pada 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.
Sekilas DK PBB
Dewan Keamanan PBB memiliki lima anggota tetap, yakni Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris dan Prancis.
Lalu, ada sepuluh Anggota Tidak Tetap DK PBB, yang masing-masing bertugas selama dua tahun.
Setiap tahun, lima Anggota Tidak Tetap DK PBB dipilih dalam sidang Majelis Umum PBB.
Keberadaan dan tugas DK PBB diatur dalam Bab V Piagam PBB.
Lima Anggota Tetap DK PBB sudah ditetapkan sejak PBB menyatakan diri pembentukannya pada 1945.
Sedangkan anggota tidak tetap DK PBB diadopsi pada keputusan Sidang Majelis Umum PBB pada 1963.
Dalam keputusan sidang PBB itu menambah total anggota DK PBB dari 11 negara menjadi 15 negara.
Setiap anggota DK PBB baik tetap maupun tidak tetap memiliki satu hak suara dalam pengambilan keputusan dewan.
Lantas keputusan itu mengikat setiap anggota PBB untuk mematuhinya.
Tapi ada hak lebih diberikan kepada anggota tetap DK PBB yakni hak veto yang dapat mengugurkan sebuah resolusi PBB jika salah satu dari negara anggota DK PBB tidak menyetujuinya.
Penggunaan hak veto kerap menuai kontroversi.
Salah satunya adalah ketika Amerika Serikat menggunakannya untuk menolak rancangan resolusi DK PBB yang mengecam pengakuan negara itu atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
(*)