Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat baru saja memberikan peringatan keras serta sanksi teguran kepada tiga program Ramadan televisi sekaligus.
Ketiga program tersebut yaitu Pesbukers Ramadan di ANTV, dan Ngabuburit Happy, serta Brownies Sahur di Trans TV.
Dilansir dari web resmi KPI bahwa program Brownis Sahur dan Ngabuburit dijatuhkan sanksi teguran karena dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tidak selaras dengan nilai Ramadan tersebut.
BACA JUGA: Pesbukers Tayang Dini Hari, Teguran KPI Pernah Bikin Nggak Tayang
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, hasil pengaduan masyarakat yang diterima KPI Pusat, pemantauan, dan hasil analisis, pihaknya menemukan pelanggaran pada program Brownis Sahur yang ditayangkan TRANS TV pada 04 Juni 2018 mulai pukul 02.43 WIB dan Ngabuburit Happy yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada 03 Juni 2018 mulai pukul 16.29 WIB.
Program Brownis Sahur menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada tanggal 30 Mei 2018 pukul 03.06 WIB yang menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya ditempeli lakban.
Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran.
Sementara, program Ngabuburit Happy terdapat kata-kata yang cenderung asosiatif yakni “..lah kalau asli kan gue belum genjot dia” dan “..tadi aye pikir dia mau ngomong troya juga gede”. KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang menampilkan rekaman tersembunyi tentang perseteruan pria dan wanita karena cemburu pasangannya berakting dengan pria lain.
“Selain itu ada tampilan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre.
Jika dilihat dari aturan KPI, tayangan di acara Brownis Sahur melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Sedangkan, tayangan Ngabuburit Happy melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).
Untuk program Pesbukers Ramadan (KPI) Pusat melayangkan peringatan keras terhadap program tersebut karena dinilai tidak mengindahkan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta semangat bulan Ramadhan.