Terkait remisi, Kepala Lapas Kelas I Cipinang menjelaskan bahwa dari 1001 narapidana tersebut yang mendapatkan remisi khusus I ada 987 narapidana dan remisi II ada 14 narapidana.
“Artinya remisi khusus I setelah dia mendapatkan remisi khusus masih harus menjalani sisa pidananya, yang mendapatkan remisi khusus II setelah diberikan remisi khusus pada hari ini yang bersangkutan boleh bebas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada Kompas.com.
Yang mendapatkan remisi khusus II, ucap Toro, adalah narapidana yang ketika mendapatkan remisi khusus perhitungan hukuman pokok dan hukuman tambahan tepat Hari Raya Lebaran sudah bebas.
Baca juga : Dijodohkan Kembali dengan Saipul Jamil, Dewi Perssik: Saya Cari Laki yang Normal
Sedangkan, remisi khusus I, kata dia, masih menjalankan sisa hukuman pidana tambahan/subsider sehingga belum bisa keluar pada hari Lebaran.
Toro mengungkapkan, di antara narapidana yang mendapatkan remisi tersebut ada juga narapidana kasus korupsi.
Toro berharap agar pemberian remisi dapat memotivasi para narapidana bisa mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya. (*)
Baca juga : Kelakuan Saipul Jamil di LP Cipinang Ternyata Begini, Berikut Kesaksian Petugas Sipir!