Find Us On Social Media :

Ini Tanggapan Ahok Dari Penjara Mengenai Dihentikannya Kasus Rizieq Shihab

By Seto Ajinugroho, Selasa, 19 Juni 2018 | 14:35 WIB

Rizieq Shihab dan Ahok

Ia mengatakan Jokowi tidak mengintervensi apapun menyoal kasus chat tak senonoh yang diduga dilakukan oleh kliennya.

"Tapi Presiden adalah kepala negara, kepala pemerintahan yang membawahi seluruh institusi. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau itu diberi amanah untuk melindungi masyarakat. Beliau juga punya kewajiban mengingatkan instansi untuk menegakkan hukum secara benar, tanpa melanggar hukum," ujarnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (18/6/18).

Sementara itu Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan tidak ada intervensi dari pimpinan Polri terhadap penyidik terkait terbitnya SP3 kasus Rizieq Shihab.

Syafruddin mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik berdasarkan mekanisme hukum.

"Apapun yang dilakukan oleh penyidik tentu adalah kewenangan mereka. Bukan domainnya pimpinan Polri. Tidak ada intervensi sedikitpun dari pimpinan Polri," ujar Syafruddin, saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/18) seperti dikutip dari Tribun Timur.

Syafruddin memastikan penyidik Polri memiliki alasan kuat sesuai hukum yang berlaku untuk menerbitkan SP3 tersebut.

"Saya yakin bahwa itu adalah tentu (penyidik) punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik. Semua aparat penegak hukum, penyidik Polri, semuanya independen," kata Syafruddin.

"Kepercayaan kita pada penyidik itu sudah profesional, proporsional, dan sangat independen," pungkasnya. (*)