Find Us On Social Media :

Ini Tanggapan Ahok Dari Penjara Mengenai Dihentikannya Kasus Rizieq Shihab

By Seto Ajinugroho, Selasa, 19 Juni 2018 | 14:35 WIB

Rizieq Shihab dan Ahok

Grid.ID - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi SP3 Rizieq Shihab melalui adiknya, Fifi Lety Indra.

Responnya itu disampaikan di akun instagram Fifi Lety, @fifiletytjahajapurnama, Minggu (18/6).

Fifi berujar ia menanyakan respon Ahok mengenai SP3 Rizieq Shihab.

Dalam tanggapannya itu Fifi membenarkan jika Ahok berkata "Puji Tuhan" sama saat PK yang diajukannya ditolak MK.

"Adakah ini adil? Semua Puji Tuhan" ujar Fifi kemudian.

Polri sebagai pihak berwenang telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan dan penyidikan (SP3) kasus chat tak senonoh yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab.

Sebelum ini, Rizieq Shihab sudah mengabarkan mengenai dirinya menerima SP3 atas kasus dugaan percakapan tak senonoh.

"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik untuk kita semua, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari langsung dari penyidik," ujar Habib Rizieq dari Mekkah dilansir dari Tribun Video.

Berterima kasih kepada Jokowi

Rizieq Shihab juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada presden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) atas dikeluarkannya SP3 kasus chat tak senonoh yang membelit dirinya.

Namun ungkapan terima kasih Rizieq Shihab tersebut menimbulkan pertanyaan, seakan presiden mencampuri proses hukum Rizieq Shihab.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera kemudian menjawab hal itu.

Ia mengatakan Jokowi tidak mengintervensi apapun menyoal kasus chat tak senonoh yang diduga dilakukan oleh kliennya.

"Tapi Presiden adalah kepala negara, kepala pemerintahan yang membawahi seluruh institusi. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau itu diberi amanah untuk melindungi masyarakat. Beliau juga punya kewajiban mengingatkan instansi untuk menegakkan hukum secara benar, tanpa melanggar hukum," ujarnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (18/6/18).

Sementara itu Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan tidak ada intervensi dari pimpinan Polri terhadap penyidik terkait terbitnya SP3 kasus Rizieq Shihab.

Syafruddin mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik berdasarkan mekanisme hukum.

"Apapun yang dilakukan oleh penyidik tentu adalah kewenangan mereka. Bukan domainnya pimpinan Polri. Tidak ada intervensi sedikitpun dari pimpinan Polri," ujar Syafruddin, saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/18) seperti dikutip dari Tribun Timur.

Syafruddin memastikan penyidik Polri memiliki alasan kuat sesuai hukum yang berlaku untuk menerbitkan SP3 tersebut.

"Saya yakin bahwa itu adalah tentu (penyidik) punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik. Semua aparat penegak hukum, penyidik Polri, semuanya independen," kata Syafruddin.

"Kepercayaan kita pada penyidik itu sudah profesional, proporsional, dan sangat independen," pungkasnya. (*)