Laporan Wartawan Grid.ID, Elizabeth Ayudya RR
Grid.ID - Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus dugaan aborsi ilegal di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Polisi telah menetapkan Yamini (70), warga setempat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wanita usia lanjut itu diduga telah melakukan perbuatan tersebut sejak puluhan tahun lalu dengan modus dukun pijat bayi tradisional.
Kepala Polres Magelang AKBP Hari Purnomo menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan praktik aborsi oleh tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi segera melakukan penangkapan beserta barang bukti di rumahnya, Selasa (19/6/2018).
BACA: Piknik ke Bali, Keluarga Ringgo Agus-Sabai Berbekal Petai Hingga Tempe
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan orang yang melakukan aborsi bayi atau dukun bayi.
Kemudian kami melakukan penyelidikan dan ternyata memang betul, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti yang ada," jelas Hari, di sela penggeledahan rumah Yamini, Selasa (19/6/2018).
Selain menangkap Yamini, pihaknya juga mengamankan pasangan suami istri siri yang diduga meminta tolong jasa aborsi.
"Total ada tiga orang tersangka yang kita amankan, yakni dukun bayi, wanita atau pasien yang minta tolong untuk diaborsi dan suami sirinya," terang Hari.
Dilansir dari Kompas.com, polisi juga menemukan barang bukti berupa 20 kanting plastik berisi tulang belulang yang dikubur di belakang rumah Yamini.