BACA: Video - Detik-Detik Seorang Pria Tewas Setelah Terjatuh dari Air Terjun Setinggi 170 Kaki
Tulang-tulang itu diduga merupakan bayi hasil aborsi yang dilakukan oleh Yamini selama ini.
Kepada polisi, Yamini mengatakan hanya melakukan delapan kali praktik aborsi sejak 25 tahun silam. Namun, pengakuan itu berbeda dengan hasil pemeriksaan kantong-kantong tersebut.
Polisi menduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan. Pasalnya, setiap satu kantong ada yang berisi lebih dari 2 bayi.
Para pasien yang memanfaatkan jasanya datang dari berbagai daerah di Magelang dan sekitarnya.
"Teknik yang dilakukan pijat tradisional secara berkala waktunya, ada yang 1-2 bulan, tergantung kondisi pasien dan usia kandungan.
BACA: Sudah Kaya Raya, Maia Estianty Malah Bernostalgia dengan Rumah Lamanya
Ini untuk menghindari pendarahan," beber Hari.
Adapun tarif yang dibebankan kepada pasien rata-rata sebesar Rp 2 juta setiap tindakan aborsi.
Hari mengatakan, bayi yang berhasil diaborsi kemudian dikubur sendiri oleh tersangka di halaman belakang rumah.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)