Laporan Wartawan Grid.ID, Elizabeth Ayudya RR
Grid.ID - Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus dugaan aborsi ilegal di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Polisi telah menetapkan Yamini (70), warga setempat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wanita usia lanjut itu diduga telah melakukan perbuatan tersebut sejak puluhan tahun lalu dengan modus dukun pijat bayi tradisional.
Kepala Polres Magelang AKBP Hari Purnomo menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan praktik aborsi oleh tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi segera melakukan penangkapan beserta barang bukti di rumahnya, Selasa (19/6/2018).
BACA: Piknik ke Bali, Keluarga Ringgo Agus-Sabai Berbekal Petai Hingga Tempe
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan orang yang melakukan aborsi bayi atau dukun bayi.
Kemudian kami melakukan penyelidikan dan ternyata memang betul, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti yang ada," jelas Hari, di sela penggeledahan rumah Yamini, Selasa (19/6/2018).
Selain menangkap Yamini, pihaknya juga mengamankan pasangan suami istri siri yang diduga meminta tolong jasa aborsi.
"Total ada tiga orang tersangka yang kita amankan, yakni dukun bayi, wanita atau pasien yang minta tolong untuk diaborsi dan suami sirinya," terang Hari.
Dilansir dari Kompas.com, polisi juga menemukan barang bukti berupa 20 kanting plastik berisi tulang belulang yang dikubur di belakang rumah Yamini.
BACA: Video - Detik-Detik Seorang Pria Tewas Setelah Terjatuh dari Air Terjun Setinggi 170 Kaki
Tulang-tulang itu diduga merupakan bayi hasil aborsi yang dilakukan oleh Yamini selama ini.
Kepada polisi, Yamini mengatakan hanya melakukan delapan kali praktik aborsi sejak 25 tahun silam. Namun, pengakuan itu berbeda dengan hasil pemeriksaan kantong-kantong tersebut.
Polisi menduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan. Pasalnya, setiap satu kantong ada yang berisi lebih dari 2 bayi.
Para pasien yang memanfaatkan jasanya datang dari berbagai daerah di Magelang dan sekitarnya.
"Teknik yang dilakukan pijat tradisional secara berkala waktunya, ada yang 1-2 bulan, tergantung kondisi pasien dan usia kandungan.
BACA: Sudah Kaya Raya, Maia Estianty Malah Bernostalgia dengan Rumah Lamanya
Ini untuk menghindari pendarahan," beber Hari.
Adapun tarif yang dibebankan kepada pasien rata-rata sebesar Rp 2 juta setiap tindakan aborsi.
Hari mengatakan, bayi yang berhasil diaborsi kemudian dikubur sendiri oleh tersangka di halaman belakang rumah.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)