Laporan Wartawan Grid.ID, Veronica Sri Wahyu W.
Grid.ID - Ada peraturan baru buat kamu yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dilansir dari kompas.com, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan persyaratan baru dalam proses permohonan SIM untuk semua golongan.
"Dalam waktu dekat kami akan tambahkan pesyaratan permohonan SIM dengan melampirkan hasil tes psikologi," ujar Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Selasa (19/6/2018).
Biasanya, tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum.
SIM umum merupaka jenis SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.
BACA: Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Magelang, 20 Kantong Tulang Bayi Ditemukan
Syarat itu dilakukan karena pengemudi angkutan umum dianggap harus memiliki kompetensi lebih dibanding pengemudi kendaraan pribadi.
"Jadi syarat tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta berlaku untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan dan perpanjangan SIM," tambah Fahri.
Fahri mengungkapkan juga bahwa penerapan tes psikologi ini merupakan amanah yang tertera pada undang-undang, yakni Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan yang tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Walau pun dalam undang-undang tersebut sudah diatur bukan hanya SIM umum tetapi semua SIM pun harus menggunakan tes psikologi. Lalu, kapan kita bisa mengikuti syarat tersebut?