Find Us On Social Media :

Tes Psikologi Akan Jadi Syarat Permohonana SIM, Efektifkah?

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Rabu, 20 Juni 2018 | 10:24 WIB

ilustrasi pengemudi

Laporan Wartawan Grid.ID, Veronica Sri Wahyu W.

Grid.ID - Ada peraturan baru buat kamu yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dilansir dari kompas.com, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan persyaratan baru dalam proses permohonan SIM untuk semua golongan.

"Dalam waktu dekat kami akan tambahkan pesyaratan permohonan SIM dengan melampirkan hasil tes psikologi," ujar Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Selasa (19/6/2018).

Biasanya, tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum.

SIM umum merupaka jenis SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.

BACA: Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Magelang, 20 Kantong Tulang Bayi Ditemukan

Syarat itu dilakukan karena pengemudi angkutan umum dianggap harus memiliki kompetensi lebih dibanding pengemudi kendaraan pribadi.

"Jadi syarat tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta berlaku untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan dan perpanjangan SIM," tambah Fahri.

Fahri mengungkapkan juga bahwa penerapan tes psikologi ini merupakan amanah yang tertera pada undang-undang, yakni Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan yang tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

BACA: Miris! Fenomena Remaja Bunuh Diri, Ini Kata Psikolog Mellissa Grace : Komunikasi dan Kedekatan Keluarga

Walau pun dalam undang-undang tersebut sudah diatur bukan hanya SIM umum tetapi semua SIM pun harus menggunakan tes psikologi. Lalu, kapan kita bisa mengikuti syarat tersebut?

Fahri Siregar sudah menegaskan bahwa uji coba tes psikologi akan dimulai pekan ini.

BACA: Cara Sehat Melawan OCD Menurut Para Ahli Kesehatan, Gimana tuh?

Simulasi sistem akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2018 sampai 23 Juni 2018 untuk melihat apakah sistem akan berjalan baik atau tidak.

Lokasi simulasi di Satpas SIM seluruh wilayah hukum POlda Metro Jaya, yakni Jakarta, depok, dan Tangerang. Selanjutnya, penerapan persyaratan baru ini akan dimulai pekan depan, tepatnya tanggal 25 Juni 2018. (*)