GRID.ID – Seorang pria Australia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pelecehan.
Peter Scully terkenal kejam terhadap para korban pelecehan.
Menurut jaksa, ia bahkan merantai para korban seperti anjing.
Ia masih menghadapi persidangan lain dan puluhan tuduhan lagi yang menyeret namanya.
Tuduhan lain adalah kasus pornografi dan membunuh seorang gadis muda.
BACA So Sweet, Kali Ini Agnez Mo Unggah Video Bersama Chris Brown
Scully dihukum pada hari Rabu (13/6) oleh pengadilan di Filipina Selatan setelah 3 tahun ia ditangkap.
Ia dituduh melakukan pelecehan seksual dan memfilmkan gadis serta bayi berusia 18 bulan.
Pengadilan Cagayan de Oro menghukum Scully dan pasangannya tanpa pembebasan bersyarat.
Ia juga dikenakan dendan lima juta peso atau sekitar 1 miliar lebih untuk perdagangan gadis Filipina yang saat itu berusia 10 dan 12 tahun.
Gadis-gadis ini dibawa ke apartemennya dan mereka berkata bahwa mereka dirantai di leher, seperti anjing yang diikat.
Ia ditangkap pada tahun 2015 di Malaybalay, kota Filipina Selatan setelah melarikan diri dari Australia pada tahun 2011.
Dia datang ke Filipina untuk melarikan diri dari tuduhan penipuan di negara asalnya.
Dia kemudian mendirikan bisnis cybersex, merekam gadis remaja dari keluarga miskin saat dia berhubungan badan atau menggunakan mainan seks.
Video itu diduga dijual ke pelanggan di Jerman, Amerika Serikat, dan Brasil.
Scully menghadapi persidangan lain untuk batch kedua berisi 60 tuduhan, termasuk pemerkosaan bayi perempuan berusia 18 bulan dan pemerkosaan serta pembunuhan seorang gadis berusia 12 tahun.
BACA “Ini Sangat Baik Untuk Kesehatan Mental Saya” Simon Cowell Ungkap Tak Gunakan Ponsel Selama 10 Bulan
Namun, tidak jelas kapan proses tersebut akan dimulai.
Departemen kesejahteraan sosial mengatakan korban Scully tetap berada di tahanan pemerintah.
"Anak-anak telah mengalami trauma.
Kami memberi mereka terapi untuk membantu mereka mempersiapkan kehidupan normal," kata direktur kesejahteraan sosial regional Nestor Ramos. (*)