5. Pelaku ditangkap
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji yang dikutip Tribun Jatim, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Krian.
Pelaku, MF, adalah siswa kelas 7 yang baru naik kelas 8 di sebuah SMP Negeri di Krian.
Sehari-hari, remaja ini tinggal bersama orang tuanya di sebuah rumah kontrakan di Ngingas Barat, Krian, Sidoarjo.
6. Barang bukti
Selain tersangka, dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa pedang yang panjangnya sekitar 30 centimeter.
Benda ini yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban.
Baca juga : Bersenjatakan Kursi dan Payung, 3 Tetangga Terlibat Perkelahian Sengit
7. Pelaku di bawah umur
Karena usianya masih di bawah umur, pelaku yang dijerat dengan pasal 351 KUHP juga mendapat perlakuan khusus.
Pelaku diproses dengan sistem peradilan anak.
"Tapi tidak dikenakan undang-undang perlindungan anak, karena korbannya sudah dewasa," sambung Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
8. Pelaku ketakutan
Saat menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Kamis (21/6/2018), pelaku merasa ketakutan.
"Saya benar-benar ketakutan. Tidak menyangka dia tewas akibat peristiwa itu. Sekarang saya takut, sungguh takut," ujar kata MF (15), yang dikutip Tribun Jatim. (*)
Baca juga : Tabrak Lari Hingga 3 Orang Meninggal Dunia, Warga Kejar Pengemudinya Hingga Sidoarjo