Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umu (JPU).
Sebelumnya jaksa menuntut Aman agar di vonis mati.
Hal ini karena Jaksa menilai Aman terlah terbukti menggerakkan orang lain agar melakukan aksi terorisme.
Walaupun sebelumnya Aman membantah semua tuduhan terorisme yang dilayangkan kepadanya.
Aman Abdurrahman disebut sebagai pimpinan ISIS di Indonesia.
BACA : Lagi Heboh Piala Dunia, Netizen Buat Cuitan Kocak 'Mengapa Wanita Tak Cocok Jadi Wasit Bola'
Hal ini karena dirinya selalu menjadi rujukan sel-sel dan kelompok teroris yang memiliki paham sama dengan dirinya.
"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata mantan terpidana kasus terorisme Kurnia Widodo saat bersaksi pada 3 April lalu seperti dikutip dari Kompas.com.
Tapi Aman membantah tuduhan bahwa ia pimpinan ISIS di Indonesia seperti kesaksian Kurnia Widodo.
"Saya ketua ISIS, pimpinan ISIS, dari mana? Saya bukan ketua ISIS, bukan pimpinan ISIS," ujar Aman.
Dengan adanya vonis mati terhadap terpidana terorisme Aman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat tak mau kompromi serta tak ada tempat bagi teroris di Indonesia.(*)