(Baca juga: Berkas Kasus Narkoba Dhawiya Zaida Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur)
"Sidang diundur hari Selasa lusa. Acaranya eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," tutur Syafrudin.
Diberitakan sebelumnya, Dhawiya Zaida diciduk pihak kepolisian di kediamannya kawasan Cawang, Jakarta Timur pada 16 Februari 2018.
Saat itu Dhawiya Zaida tengah 'pesta narkoba' dengan kedua kakak kandungnya, kakak iparnya dan juga kekasihnya.
(Baca juga: Hingga Saat Ini, Berkas Kasus Narkoba Dhawiya Zaida Masih Dilengkapi)
Dari tangan putri bungsu ratu dangdut tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram dan 0,45 gram dari dalam dompet berwarna silver.
Dua buah alat hisap sabu, sembilan cangklong kaca, empat buah selang plastik, dua buah hp, satu plastik berisi sedotan, satu gulung aluminium foil, satu timbangan digital, dan satu buku tabungan a.n Dahlia. (*)