Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Dhawiya Zaida telah menjalani sidang perdananya pada Kamis (21/6/2018) kemarin.
Persidangannya digelar di wilayah penangkapannya yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia langsung disidangkan berbarengan dengan sang kekasih, Muhammad pada sidang perdananya itu.
(Baca Juga Rosé Blackpink Ngaku Pernah Nangis saat Makan, Apa Penyebabnya?)
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Dhawiya didakwa oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis.
"Pembacaan dakwaan sudah (digelar) hari Kamis kemarin. (Dhawiya didakwa) dengan Pasal 114, at Pasal 112, at Pasal 127," ungkap Humas PN Jakarta Timur saat dihubungi Grid.ID melalui pesan singkat pada Jumat (22/6/2018).
Ketiga pasal yang didakwakan pada putri bungsu Elvy Sukaesih tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Baca Juga 3 Masker yang Ampuh untuk Menghidrasi Kulit, Wajib Kamu Coba nih!)
Dengan dakwaan tersebut, Dhawiya terancam hukuman pidana penjara selama paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.