Find Us On Social Media :

Terima Uang Rupiah Berstempel #2019GantiPresiden Bisa Kena Denda 1M

By Chandra wulan, Sabtu, 23 Juni 2018 | 19:54 WIB

Uang rupiah 50.000

Laporan Wartawan Grid.ID, Chandra Wulan

Grid.ID - Media sosial sedang diramaikan dengan beredarnya uang yang distempel.

Dalam foto yang tersebar, terlihat uang pecahan Rp50.000 bertuliskan #2019GantiPresiden dan "Prabowo: Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil", seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Terlepas dari tujuan disebarkannya, tindakan memberi stempel pada uang rupiah dapat dikenakan hukuman.

UU No. 7 Tahun 2011 Pasal 25 menyebutkan bahwa "Setiap orang dilarang merusak, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara."

(Baca juga: 7 Aktris Hollywood yang Pernah Menyumbangkan Uangnya untuk Amal, Idola Kamu Termasuk Ngga nih?)

Hukuman bagi pelaku perusakan/penghancuran Rupiah juga tak main-main.

Hal ini tercantum pada UU No. 7 Tahun 2011 Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi,

" Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

dan ayat 2,

"Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."