Find Us On Social Media :

Hasil Sidang Narkoba, Jennifer Dunn Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

By Menda Clara Florencia, Senin, 25 Juni 2018 | 16:54 WIB

Pesinetron Jennifer Dunn Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara 

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia  Grid.ID – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis kepada artis Jennifer Dunn alias Jedun dengan hukumana selama empat tahun.  Jennifer dinilai salah atas kasus penyalahgunaan narkoba. "Mengadili, menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1," "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun  dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 Juta,"

BACA JUGA: Ini Sosok Teman Nyabu Jennifer Dunn yang Dituntut 5 Tahun Penjara "Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Riyadi Sunindyo Florentinus, Senin (25/6/2018).Sebelumnya artis sensasional Jennifer Dunn menangis usai menyampaikan duplik atau jawaban balasan atas replik yang dibacakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Air matanya tumpah di tengah sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Di kursi pesakitan, Jennifer menyampaikan permohonannya dan meminta ampunan kepada ketua Majelis Hakim sambil terisak.

 

(Baca Juga Terjadi Adu Mulut, Sidang Pembatalan Nikah Kriss Hatta-Hilda Memanas)

Istri Faisal Harris ini juga mengungkapkan dirinya ingin kembali berkumpul bersama anak, suami serta keluarganya dan kembali mengerjakan tugasnya sebagai ibu rumah tangga.

"Saya tidak dapat merangkai kata-kata tapi  memohon kapada majelis hakim bahwa saya ingin kembali pada anak dan suami saya. Dan sebagai seorang istri saya harus kembali untuk melakukan tugas dan tanggung jawab saya."

"Izinkan saya mendapat keringanan itu supaya saya dapat kembali ke keluarga saya lagi," ucap Jennifer Dunn di kursi pesakitan.

(Baca Juga Suami Sedang Berulang Tahun, Mytha Lestari Tulis Ucapan Menyentuh)

Selain itu, Jennifer Dunn juga mengaku salah, dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melawan hukum ini.

"Dan atas perbuatan saya ini saya sangat menyesal dan mengaku bahwa saya salah. Saya berjanji akan bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," kata Jennifer Dunn.

Lebih lanjut, hal itu dilakukannya untuk mendapatkan keringanan hukuman yang diinginkan Jennifer Dunn seperti yang tertuang pada pledoi yang diajukannya pada sidang sebelumnya.

(Baca Juga Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Menilai Jaksa Penuntut Umum Keliru Memakai Pasal)

"Untuk itu izinkan saya mendapat keringanan hukuman majelis hakim. Semoga yang saya sampaikan ini bisa jadi pertimbangan untuk meringankan hukuman saya," kata Jennifer Dunn sambil terus terisak, dengan suara yang bergetar.

Sementara itu, agenda pembacaan balasan dari pihak JPU terkait pledoi yang diajukan Jennifer Dunn, berujung dengan tetapnya pihak JPU pada tuntutan yang dilayangkannya yakni hukuman 8 bulan kurungan. (*)