Find Us On Social Media :

Tak Diliburkan Perusahaan Saat Pilkada 27 Juni? Laporkan ke Disnakertrans, Karyawan Bisa Dapat Uang Kompensasi

By Seto Ajinugroho, Selasa, 26 Juni 2018 | 07:15 WIB

Pilkada Serentak 2018

Grid.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018 nanti.

Semua Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai hak suara untuk memilih pasangan calon kepala daerah mereka masing-masing.

Perusahaan yang tidak memberikan libur kepada karyawannya pada hari pemungutan suara Pilkada Jawa Barat bakal kena sanksi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto.

BACA : Disuruh Keluar dari Area Busway, Pengendara Mobil Malah Serang Petugas Transjakarta

"Sanksinya, perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni (2018), wajib membayar uang lembur dengan perhitungan dua kali satu per seratus tujuhpuluh lima, kemudian dikali besarnya upah atau gaji, di satu jam pertama," ujar Suroto melalui sambungan telepon seperti dikutip dari Kompas.com (25/6).

Suroto juga berujar pihak Disnakertrans Kabupaten Karawang juga sudah mengirmkan surat pemberitahuan kepada perusahaan yang berada di wilayahnya melalui surat Nomor 568/4736/HIPK tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah pada 27 Juni 2018.

"Pemberitahuan itu kami kirimkan agar perusahaan meliburkan karyawannya untuk bisa menyalurkan hak pilih," katanya.

Penetapan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional oleh pemerintah untuk Pilkada 2018 sudah sesuai regulasi.

BACA : Kisah Kopassus Menyamar Sebagai Pengawal Presiden Filipina Untuk Mengamankannya dari Kudeta

Yakni berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi "pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan."

BACA : Cerita Pilu Korban Selamat KM Sinar Bangun, Nyawa Tertolong Karena Memeluk Helm

"Kami berharap pihak perusahaan bisa memaklumi ketetapan pemerintah tersebut. Terlebih, pemungutan suara tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, yang juga akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden," tambah Suroto.(*)