Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jennifer Dunn diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Dalam kurun waktu tersebut Jennifer Dunn diminta memutuskan apakah melakukan banding atau menerima putusan hakim.
(Baca Juga Wataau! Diklaim Lebih Bahaya, Lihat Deh The Power of Emak-Emak)
"Kita pikir-pikir dulu," ucap Pieter Ell dalam persidangan, Senin (25/6/2018).
Setelah tujuh hari maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap.
"Kita masih punya waktu 7 hari untuk pikir melakukan banding," tandasnya.
(Baca Juga Dewi Perssik Geram dan Pecat Asisten yang Sibuk Pacaran Melulu)
Sekedari diketahui, Hari ini, Senin (25/6/2018) melalui sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebanyak RP 800 Juta.