Atas kesalahannya, Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Baca Juga Body Goals Banget, Intip Gaya Kasual Olla Ramlan dengan Padu Padan Blazer!)
Jennifer Dunn ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Melalui penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita narkoba golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram. (*)