Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jennifer Dunn diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Dalam kurun waktu tersebut Jennifer Dunn diminta memutuskan apakah melakukan banding atau menerima putusan hakim.
(Baca Juga Wataau! Diklaim Lebih Bahaya, Lihat Deh The Power of Emak-Emak)
"Kita pikir-pikir dulu," ucap Pieter Ell dalam persidangan, Senin (25/6/2018).
Setelah tujuh hari maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap.
"Kita masih punya waktu 7 hari untuk pikir melakukan banding," tandasnya.
(Baca Juga Dewi Perssik Geram dan Pecat Asisten yang Sibuk Pacaran Melulu)
Sekedari diketahui, Hari ini, Senin (25/6/2018) melalui sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebanyak RP 800 Juta.
Atas kesalahannya, Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Baca Juga Body Goals Banget, Intip Gaya Kasual Olla Ramlan dengan Padu Padan Blazer!)
Jennifer Dunn ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Melalui penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita narkoba golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram. (*)