Laporan Wartawan Grid.ID, Ayu Wulansari K.P
Grid.ID - Pasangan Kate dan Pangeran William telah menikah 29 April 2011 lalu. Dari pernikahannya ini, pasangan kerajaan ini mendapatkan 3 orang anak. Karena pernikahannya ini, secara otomatis Kate mendapat gelar Duchess of Cambridge mengikuti gelar suaminya, Duke of Cambridge.
Saat ini, ketiga anak mereka pun telah memiliki gelarnya masing-masing mengikuti ayahnya, Pangeran William.
Namun seperti keluarga kerajaan lainnya, gelar Kate dapat berubah saat Ratu Elizabeth II meninggal dunia.
Diketahui saat ini ayah dari Pangeran William, Pangeran Charles masih bergelar Prince of Wales.
BACA: Ramalan Zodiak Besok 27 Juni 2018, Gemini dan Scorpio Hati-hati, ya!
Namun saat Pangeran Charles naik tahta nantinya menggantikan Ratu Elizabeth, maka gelar Pangeran William dan Kate juga akan berganti.
Dilansir Grid.ID dari Express, kemungkinan Kate Middleton akan mewarisi gelar mendiang Putri Diana.
Semasa hidupnya, Putri Diana mempunyai gelar Princess of Walles.
Saat pangeran Charles menjadi raja nantinya, Pangeran William yang akan menggantikan kedudukannya sebagai Pangeran Wales.
Sebelumnya, Camilla yang seharusnya menggunakan gelar Putri Wales tidak menggunakannya karena menghormati mendiang Putri Diana.
Kemudian juga seandainya Pangeran William menjadi Raja nantinya, maka gelar Kate juga akan sekali lagi berubah.
Berbeda dengan Camilla yang tidak mengambil gelar itu karena alasan yang mungkin tidak disukai oleh publik jika ia mengambil gelar Putri Diana.
Kate kemungkinan akan mengambil gelar itu sebagai bentuk penghargaannya kepada Ibu mertuanya yang tidak pernah ia temui.
BACA: Setelah Tren Nail Art Berbentuk Gigi Geraham, Kini Muncul Lagi Tren Nail Art Sikat Gigi!
Lalu bagaimana dengan Pangeran Harry?
Ia tidak akan mendapat gelar baru karena tidak langsung menjadi pewaris pertama.
Saat menikahi Meghan Markle, Ratu memberi mereka gelar Duke dan Duchess of Sussex.
(*)