3. Kuburan kembali digali
Mendapat laporan itu, polisi harus menggali kuburan jenazah korban untuk mendapatkan hasil otopsi.
Setelah kuburan digali, jenazah dibawa ke rumah sakit.
Pihak rumah sakit akhirnya berhasil merilis pemicu kematian si balita akibat perbuatan keji sang ayah.
"Untuk mengetahui penyebab kematian korban. Setelah kita gali kubur dan otopsi dikatakan dokter kematian dikarenakan adanya kerusakan limpa," ucap Antonius dikutip dari TribunJatim.com.
4. Hukuman
Atas perbuatannya WCB terancam hukuman pasal 80 ayat 3 UU.RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
"Perlindungan anak, pelaku dipidana maksimal 15 tahun. Ini ancaman hukuman pelaku karna wali korban ditambah sepertiga vonis hukuman," kata Antonius. (*)