Grid.ID - Seorang bocah berinisial MR (2) dianiaya oleh ayah tirinya hingga tewas.
Ayah tiri korban WCB (35) tega memukul hingga memasukkan kepala bocah itu ke dalam air dengan alasan sering rewel.
Saat penganiayaan itu terjadi, ibu kandung MR sedang ke tetangga melangsungkan halal bihalal.
WCB mengaku kesal dengan anak tirinya itu karena menagis terus saat dimandikan.
(BACA JUGA : Mengenal Tao Silalahi, Rute Berbahaya yang Dilewati KM Sinar Bangun, Benarkah Ada Palung Sedalam 950 Meter? )
Karena anak tirinya tewas, akhirnya WCB warga Sidotopo Wetan ditetapkan menjadi tersangka.
Dilansir dari TribunJatim.com dan Surya.co.id, berikut 4 fakta di balik kasus ini :
1. Kronologi
Kejadian ini bermula saat WCB sedang tidur dan korban rewel menangis.
WCB pun terbangun karena terganggu suara tangisan anaknya itu dan berusaha memandikan korban.
(BACA JUGA : Ashanty dan Aurel Hermansyah Kompak Pakai Belt Bag Mewah Berharga Fantastis Saat Liburan Ke Amerika! )
Tapi korban masih rewel dan terus menangis, pelaku akhirnya emosi dan melakukan penganiyaan tersebut.
"Karena bandel dan nangis terus, pelalu memukul kepala anak tirinya dua kali," sebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Selasa (25/6/2018) dikutip dari Surya.co.id.
Antonius memaparkan tersangka dua kali memukul korban.
Bahkan, tersangka sempat memasukkan korban ke ember yang berisi air.
(BACA JUGA : Wanita Lompat dari Mikrolet Hingga Tewas, Sopir Angkot Gunakan Kode Rahasia Sebelum Todong Penumpangnya )
Karena korban tersenggal dan sesak, tersangka membaringkannya di tempat tidur.
Tak lama ibunya datang dan mendapati korban demam di tempat tidur.
Ibunya sempat menuju ke Rumah Sakit Dr. Soewandhi Surabaya, namun di tengah perjalanan MR sudah meninggal.
2. Sempat dikuburkan
Pihak keluarga, sempat menguburkan MR yang sudah meninggal.
(BACA JUGA : Sanri Sianturi, Korban Selamat KM Sinar Bangun: Hanya 5 Menit, Kapal Itu Tenggelam, Sudah Gelap Semua, Saya Pasrah.... )
MR disemayamkan di Pemakaman Umum Wonokusumo Surabaya pada kamis (21/6/2018).
Nah, kemudian ibu korban akhirnya melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan WCB.
3. Kuburan kembali digali
Mendapat laporan itu, polisi harus menggali kuburan jenazah korban untuk mendapatkan hasil otopsi.
Setelah kuburan digali, jenazah dibawa ke rumah sakit.
Pihak rumah sakit akhirnya berhasil merilis pemicu kematian si balita akibat perbuatan keji sang ayah.
"Untuk mengetahui penyebab kematian korban. Setelah kita gali kubur dan otopsi dikatakan dokter kematian dikarenakan adanya kerusakan limpa," ucap Antonius dikutip dari TribunJatim.com.
4. Hukuman
Atas perbuatannya WCB terancam hukuman pasal 80 ayat 3 UU.RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
"Perlindungan anak, pelaku dipidana maksimal 15 tahun. Ini ancaman hukuman pelaku karna wali korban ditambah sepertiga vonis hukuman," kata Antonius. (*)