Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID – Anak pendangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, menjalani sidang perdana hari ini.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Namun rupanya, Dhawiya Zaida tidak menggunakan haknya atau batal mengajukan eksepsi atau keberatan atau penolakan.
(Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Dhawiya Zaida Tutupi Wajah di Mobil Tahanan)
Dhawiya dan kuasa hukum, Reyno Yohanes Romein sepakat untuk tidak memberikan nota keberatan.
"Pada hari ini perkara saudara tidak dapat dilanjutkan oleh karena yang semula kuasa hukum saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi, namun pada sidang kali ini tidak akan mengajukan," kata Hakim Ketua, Syafrudi Ainor, usai sidang kasus narkoba Dhawiyah Zaida di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).
Padahal di sidang sebelumnya, Reyno awalnya sepakat untuk memberikan nota keberatannya.
(Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Dhawiya Zaida Didakwa dengan 3 Pasal Sekaligus)
"Sidang kemarin sebenarnya enggak ditunda, cuma sidang kemarin kita minta eksepsi di sidang berikutnya," kata Reyno Yohanes.
Dhawiya tidak menggunakan haknya lantaran ingin mempercepat persidangan.
"Sebenarnya tidak dalam spesifikasi menguntungkan atau tidak, tapi kami ingin masuk ke tahap selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi, mempercepat persidangan," lanjut Reyno.
(Baca juga: Berbeda dengan Dhawiya Zaida, Roro Fitria Justru Pendiam di Dalam Tahanan)
Sehingga, sidang selanjutkan akan dilakukan pekan depan, pada 3 Juli 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sekadar diketahui, Dhawiya diciduk polisi di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Tak sendiri, Dhawiya ditangkap bersama kekasih, kakak dan kakak iparnya secara bersamaan.
(Baca juga: Dhawiya Zaida Tetap Ceria Meski di Dalam Tahanan)
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.45 gram dan 0.49 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.
Atas kesalahannya, Dhawiya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(*)