Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Dhawiya Zaida sepakat tidak menggunakan haknya untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi di sidang kasus narkobanya.
Padahal, di sidang pekan lalu kuasa hukum Dhawiya, Reyno Yohanes Romein sempat ingin mengajukan eksepsi hari ini.
"Sidang kemarin sebenarnya enggak ditunda. Cuman sidang kemrn kita minta eksepsi di sidang berikutnya," kata Reyno Yohanes saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).
(Baca Juga 5 Penemuan Ikan Raksasa di Indonesia Seukuran Arapaima Gigas, Urutan Terakhir Bahkan Dijuluki Ikan Raja Laut)
Kemudian pihak Dhawiya berubah pikiran.
Ia tetap mengajukan eksepsi, namun akan digabung dengan pledoi atau pembelaan.
"Jadi eksepsi kami bersama tim memutuskan menggabungkan eksepsi dalam pledoi nanti," lanjutnya.
Keputusan ini diharap bisa mempersingkat persidangan.
"Mempercepat persidangan," tandasnya.
Sekadar diketahui, Dhawiya diciduk polisi di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Tak sendiri, Dhawiya ditangkap bersama kekasih, kakak, dan kakak iparnya secara bersamaan.
(Baca Juga Sandra Dewi Larang Putranya Nonton TV dan Lihat HP, Ini Kata Pakar)
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.45 gram dan 0.49 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.
Atas kesalahannya, Dhawiya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)