Laporan Wartawan Grid.ID, Veronica Sri Wahyu W.
Grid.ID - Ada yang sudah tahu tanggal 26 Juni diperingati sebagai hari apa?
Yap, hari ini, 26 Juni merupakan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Setiap tahunnya, peringatan Hari Anti Narkotika Internasional dilakukan untuk memperkuat aksi dan kerja sama skala global.
Selain itu, hal tersebut agar mengingatkan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal.
Lalu, bagaimana sejarah awalnya sehingga 26 Juni ditetapkan sebagai Hari Anti Narkotika Internasional?
(BACA JUGA: Punya Hak Istimewa Tinggal di Rumah Mewah Pangeran Charles, Camilla Justru Menolak, Alasannya Bikin Merinding!)
Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional diumumkan oleh United Nations Office on Drugs dan Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.
Tanggal tersebut dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok.
Lin Zexu sendiri adalah pejabat yang hidup pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing.
Ia terkenal karena perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing.
(BACA JUGA: Supaya Kulkas Tidak Cepat Rusak, Jangan Lakukan 5 Kebiasaan Ini)
Kala itu, Lin Zexu melihat negaranya semakin terpuruk karena harta negara terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang, dan ada ketergantungan akan opium.
Untuk itu, Lin bersikeras menumpas obat terlarang.
Usahanya pun akhirnya memicu Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.
Kemudian, Kaisar Daoguang memanggil Lin Zexu untuk membahas penerapan larangan terhadap perdagangan opium.
Di hadapan Kaisar itulah, Lin menegaskan opium harus dilarang karena konsumsinya menghabiskan kekayaan negara.
(BACA JUGA: Ayu Ting Ting Malah Kena Saran Netizen: Makan Mie Terus Bilqis Kasihan)
Di Indonesia sendiri, pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius.
"Ada sebuah situasi yang sudah sangat darurat.
Semuanya harus kerja sama karena kondisinya menurut saya sudah sangat darurat," kata Presiden Jokowi, di Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Jokowi menyebutkan berdasarkan data yang dimilikinya, kira-kira ada 50 orang Indonesia yang meninggal dunia setiap harinya karena penyalahgunaan narkoba.
Jika dijumlahkan dalam setahun, akan ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba.
(BACA JUGA: Ngedate Bareng Suami, Penampilan Seksi Nana Mirdad dalam Balutan Slit Dress Curi Perhatian)
Angka tersebut belum juga termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang nggak dapat direhabilitasi.
Badan Narkotika nasional (BNN) segera melakukan tanggap darurat narkoba.
Sejak tahun 2016, BNN telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Langkat tersebut dilakukan untuk menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya pada kelompok generasi muda.
(BACA JUGA: Disebut Hampir Sama, Ternyata Ini 6 Perbedaan IGTV dan Youtube)
Oleh sebab itu, negara pun berkewajiban menciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang mereka dan menjaga dari ancaman bahaya narkoba. (*)