Grid.ID - Hari ini, Rabu 27 Juni 2018, Indonesia mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Bagi yang sudah cukup persyaratan mencoblos maka berhak memberikan suaranya untuk salah satu pasangan calon kepala daerah masing-masing.
Nah, setelah melewati serangkaian pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maka tahap terakhir ialah menyelupkan jari ke tinta.
Dengan menyelupkan jari ke tinta maka hal ini sebagai tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (pemilu).
BACA : Nyelonong Masuk Tanpa Izin ke Wilayah Indonesia, Kapal Selam US Navy Amerika Hendak Ditorpedo
Namun apakah kamu tahu bagaimana awalnya menyelupkan jari ke tinta setelah mencoblos pemilu?
Dan kenapa harus menggunakan tinta berwarna kebiruan sebagai bahannya?
Rupanya penggunaan tinta di pemilu bukan barang baru dalam sejarah pesta demokrasi di dunia.
Penggunaan metode menyelupkan jari ke tinta dalam pemilu dimulai tahun 1950 di negara India.
Saat itu komisi pemilihan umum India mengalami problem besar yakni pencurian identitas.
BACA : Siap-siap, Gerhana Bulan Blood Moon Terlama Abad Ini Akan Segera Berlangsung!
Gara-gara pencurian identitas itulah maka banyak pemilih menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali.