Find Us On Social Media :

Perihal Kotak Kosong Pilkada 2018, Lawan Terberat Para Calon Tunggal Kepala Daerah

By Seto Ajinugroho, Rabu, 27 Juni 2018 | 19:20 WIB

Kotak Kosong Pilkada 2018

Sementara di ayat 2 disebutkan "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan, maksud periode berikutnya adalah Pilkada Serentak periode berikutnya, bukan lima tahun mendatang.

"Dalam UU 10 tahun 2016 disebutkan Pilkada Serentak berikutnya adalah tahun 2020," kata Viryan seperti dikutip dari Kompas.com (27/6).

BACA : Nyelonong Masuk Tanpa Izin ke Wilayah Indonesia, Kapal Selam US Navy Amerika Hendak Ditorpedo

Lalu, jika paslon tunggal kalah dalam pemilihan melawan kotak kosong siapa yang akan memimpin atau menjadi kepala daerah ditempat yang bersangkutan?

Apakah tampuk kepemimpinan daerah dibiarkan kosong?

Dalam UU Pilkada diatur, jika belum ada pasangan yang terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat untuk menjalankan pemerintahan.

Soal pejabat yang akan memimpin daerah tersebut menjadi kewenangan Kemendagri sampai Pilkada periode selanjutnya digelar dan ada paslon yang menang.

"Silahkan tanya dengan Kemendagri," pungkas Virza.(*)