Sementara di ayat 2 disebutkan "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan, maksud periode berikutnya adalah Pilkada Serentak periode berikutnya, bukan lima tahun mendatang.
"Dalam UU 10 tahun 2016 disebutkan Pilkada Serentak berikutnya adalah tahun 2020," kata Viryan seperti dikutip dari Kompas.com (27/6).
BACA : Nyelonong Masuk Tanpa Izin ke Wilayah Indonesia, Kapal Selam US Navy Amerika Hendak Ditorpedo
Lalu, jika paslon tunggal kalah dalam pemilihan melawan kotak kosong siapa yang akan memimpin atau menjadi kepala daerah ditempat yang bersangkutan?
Apakah tampuk kepemimpinan daerah dibiarkan kosong?
Dalam UU Pilkada diatur, jika belum ada pasangan yang terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat untuk menjalankan pemerintahan.
Soal pejabat yang akan memimpin daerah tersebut menjadi kewenangan Kemendagri sampai Pilkada periode selanjutnya digelar dan ada paslon yang menang.
"Silahkan tanya dengan Kemendagri," pungkas Virza.(*)