Find Us On Social Media :

Perihal Kotak Kosong Pilkada 2018, Lawan Terberat Para Calon Tunggal Kepala Daerah

By Seto Ajinugroho, Rabu, 27 Juni 2018 | 19:20 WIB

Kotak Kosong Pilkada 2018

Grid.ID - Dalam Pilkada 2018 ini ada pemilu dimenangkan oleh kotak kosong.

Salah satu contoh kemenangan 'kotak kosong' di Pilkada 2018 terjadi di Pilkada Makassar, Sulawesi Selatan berdasarkan hasil hitung cepat alias quick count.

Pilkada tersebut diikuti calon tunggal, yakni pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu).

Dalam quick count, Appi-Cicu kalah dengan kotak kosong alias tak ada paslon kepala daerah lain disana.

BACA : Amerika Serikat Bisa Kalah Perang dengan Rusia di Eropa Karena Hal Sepele Ini

Lantas jika calon tunggal kalah dibanding kotak kosong, maka siapa yang akan menjadi kepala daerahnya?

Kita bahas terlebih dahulu mengenai aturan soal calon tunggal dalam Pilkada.

UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal.

Lantas dalam Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

Maka jika paslon kepala daerah tidak mendapat suara lebih dari 50 persen tadi maka dianggap kalah dan boleh mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya.

BACA : Ini Asal Muasal Kenapa Wajib Menyelupkan Jari ke Tinta Setelah Mencoblos Dalam Pemilu

Dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

Sementara di ayat 2 disebutkan "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan, maksud periode berikutnya adalah Pilkada Serentak periode berikutnya, bukan lima tahun mendatang.

"Dalam UU 10 tahun 2016 disebutkan Pilkada Serentak berikutnya adalah tahun 2020," kata Viryan seperti dikutip dari Kompas.com (27/6).

BACA : Nyelonong Masuk Tanpa Izin ke Wilayah Indonesia, Kapal Selam US Navy Amerika Hendak Ditorpedo

Lalu, jika paslon tunggal kalah dalam pemilihan melawan kotak kosong siapa yang akan memimpin atau menjadi kepala daerah ditempat yang bersangkutan?

Apakah tampuk kepemimpinan daerah dibiarkan kosong?

Dalam UU Pilkada diatur, jika belum ada pasangan yang terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat untuk menjalankan pemerintahan.

Soal pejabat yang akan memimpin daerah tersebut menjadi kewenangan Kemendagri sampai Pilkada periode selanjutnya digelar dan ada paslon yang menang.

"Silahkan tanya dengan Kemendagri," pungkas Virza.(*)