Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Artis Roro Fitria akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk kasus penyalanggunaan narkotika.
Awalnya Roro Fitria dijadwalkan untuk melangsungkan sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Selasa (26/6/2018) kemarin, namun mengalami penundaan.
Hingga akhirnya baru hari ini, Kamis (28/6/2018) bisa kembali dijadwalkan untuk sidang perdananya.
(Baca juga: Kasus Roro Fitria Ditolak Kejati, Ternyata Berkasnya Belum Lengkap)
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan lebih jelas terkait siapa kuasa hukum yang akan menemaninya saat persidangan nanti.
Sebab diketahui, sebelum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukumnya dari Law Firm Romdani memilih mundur.
Alasannya saat itu, Roro Fitria tak bisa berlaku kooperatif dengan tim kuasa hukumnya.
(Baca juga: Tak Ada yang Mengurus, Ibunda Roro Fitria Terpaksa Pulang Kampung )
Hingga membuat kedelapan pengacaranya itu kecewa dan memilih untuk hengkang.
"Kita sudah mengusahakan, sudah ngasih yang terbaik, tapi saya rasa di sini sudah enggak ada kesepakatan,"
"Buat apa diteruskan? Kan susah," Nunung Tyas Widyowati salah satu tim kuasa hukum yang mengundurkan diri, saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).