Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Artis Roro Fitria akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk kasus penyalanggunaan narkotika.
Awalnya Roro Fitria dijadwalkan untuk melangsungkan sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Selasa (26/6/2018) kemarin, namun mengalami penundaan.
Hingga akhirnya baru hari ini, Kamis (28/6/2018) bisa kembali dijadwalkan untuk sidang perdananya.
(Baca juga: Kasus Roro Fitria Ditolak Kejati, Ternyata Berkasnya Belum Lengkap)
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan lebih jelas terkait siapa kuasa hukum yang akan menemaninya saat persidangan nanti.
Sebab diketahui, sebelum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukumnya dari Law Firm Romdani memilih mundur.
Alasannya saat itu, Roro Fitria tak bisa berlaku kooperatif dengan tim kuasa hukumnya.
(Baca juga: Tak Ada yang Mengurus, Ibunda Roro Fitria Terpaksa Pulang Kampung )
Hingga membuat kedelapan pengacaranya itu kecewa dan memilih untuk hengkang.
"Kita sudah mengusahakan, sudah ngasih yang terbaik, tapi saya rasa di sini sudah enggak ada kesepakatan,"
"Buat apa diteruskan? Kan susah," Nunung Tyas Widyowati salah satu tim kuasa hukum yang mengundurkan diri, saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
(Baca juga: Roro Fitria Disebut Mulai Beradaptasi dan Menyukai Menu Makanan di Rumah Tahanan)
Sebelumnya, Roro Fitria diciduk pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 lalu.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram, bukti transfer pembelian sabu serta percakapan telepon.
Atas perbuatannya, kini Roro Fitria ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba serta dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (*)