Find Us On Social Media :

Lebaran di RSKO, Fachri Albar Sampai Lupa Makanan Apa yang Dibawa Istri

By Al Sobry,Siti Sarah Nurhayati, Kamis, 28 Juni 2018 | 12:53 WIB

Fachri Albar Masih Belum Yakin di Atas Putusan Hakim di Persidangan

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID – Aktor Fachri Albar kembali jalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Fachri Albar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepat pukul 12.05 WIB.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Fachri Albar Tertunda Karena Orang penting Ini!

Saat kedatangannya Fachri Albar nampaknya menebar senyuman, seperti biasa Fachri datang dengan mengenakan pakaian hitam putih lengkap dengan sepatu pentopelnya.

Fachri terlihat lebih bugar dan berisi meski menjalani lebaran di RSKO Cibubur.

Meski demikian Fachri merasa bersyukur sebab dirinya selalu ditemani sang istri dalam keadaan apapun.

"Baik, saya bersyukur (berlebaran di RSKO)," ungkap Fachri Albar sembari terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan pengadilan. 

Menurutnya saat Hari Raya Idul Fitri sang istri Renata Kusmanto, datang membawa banyak olahan hingga ia lupa apa saja yang dibawakan istrinya itu.

"Aduh banyak, lupa," katanya.

Lebih lanjut, Fachri pun berharap sidang kali ini berlangsung lancar.

"Semoga lancar," pungkasnya. 

Sebelumnya dalam sidang kasus lanjutan terdakwa Fachri Albar mengalami penundaan.

Sebab, ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring tengah berduka dan tak bisa hadir di persidangan.

Padahal seharusnya kemarin, Kamis (7/6/2018), sidang lanjutan Fachri Albar beragendakan membacakan pledoi atau nota pembelaan setelah meneriman tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Baca juga: Renata Kusmanto Kecewa Sebab Sidang Lanjutan Fachri Albar Ditunda)

Meski demikian, tim kuasa hukum merasa bersyukur sidang kali ini mengalami penundaan.

Sebab menurut Hadi Sukrisno, salah satu kuasa hukum Fachri Albar mengungkapkan, pledoi yang telah mereka susun masih belum lengkap.

Sehingga dengan adanya penundaan ini, tim kuasa hukum memiliki waktu tambahan untuk kembali melengkapi berkas pledoi yang akan dibacakannya nanti. 

(Baca juga: Sidang Lanjutan Fachri Albar Tertunda Karena Orang penting Ini!)

"(Nota pembelaan) belum lengkap semua sih, masih mau diperbaiki.”

“Kalau tadi mau dibacakan juga bisa sih," ungkap Hadi Sukrisno saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nantinya ada beberapa poin yang akan diminta oleh pihaknya terkait tuntutan yang dilayangkan pihak JPU.

(Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Sisa Hukuman yang Diterima Fachri Albar!)

Namun yang paling utama, tim kuasa hukum akan meminta vonis rehabilitasi selama enam bulan sesuai dengan keterangan dokter yang pernah dihadirkan di muka persidangan.

"Isi pleidoinya itu kami minta supaya keterangannya sama dengan keterangan dokter bahwa Ai (Fachri Albar) direhab di RSKO, intisarinya itu saja," jelas Hadi Sukrisno.

Sebelumnya, pihak JPU menjatuhi tuntutan hukuman selama 9 bulan masa penahanan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, kepada terdakwa Fachri Albar.

(Baca juga: Fachri Albar Ungkap Lokasi Dia Pakai Narkoba: Takut Ketahuan Istri!)

Menurut JPU, Fachri Albar terbukti melakukan tindak pindana penyalanggunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan kedua yang dibacakan pihak JPU pada sidang perdananya.

Saat itu Fachri didakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika. (*)