(Baca juga: Tak Ada yang Mengurus, Ibunda Roro Fitria Terpaksa Pulang Kampung )
"Bismillah, mohon doanya teman-teman," ungkap Roro Fitria sambil sesekali tersenyum.
Roro yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam ini juga mengungkap kondisinya saat ini baik untuk menjalani sidang perdana.
Sebelumnya, Roro Fitria diciduk pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 lalu.
(Baca juga: Sahabat pun Ogah Tangani Kasus Roro Fitria, Mereka Kecewa Tingkahnya!)
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram, bukti transfer pembelian sabu serta percakapan telepon.
Atas perbuatannya, kini Roro Fitria ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (*)