Find Us On Social Media :

Mata Sembab, Roro Fitria Menangis Jelang Sidang Perdana Kasus Narkoba!

By Siti Sarah Nurhayati, Kamis, 28 Juni 2018 | 16:00 WIB

Mata Sembab, Roro Fitria Menangis Jelang Sidang Perdana Kasus Narkoba!

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID – Artis Roro Fitria, hari ini, Kamis (28/6/2018) menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat menghadiri persidangan, Roro Fitria nampaknya tampil dengan gaya casual.

Telinganya dibubuhi anting berbentuk bluberry, lengkap dengan dandanan yang cetar.

BACA JUGA: Hasil Sidang Narkoba, Jennifer Dunn Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

Rambutnya dikepang satu ke samping dengan poni yang biarkan menutupi dahi.

Saat memasuki ruang sidang, Roro terlihat membawa tas kecil serta kipas tangan lipat.

Tak hanya itu penampilan casualnya dilengkapi dengan sepatu berwarna putih merk Adidas bergaris 3 warna emas. 

Meski demikian, saat duduk dikursi tunggu ruang sidang, Roro terus memperlihatkan muka sendu.

Matanya terlihat sembab dan memerah seperti orang yang telah menangis.

Saat dikonfirmasi, Roro Fitria memang mengaku tak bisa menaham tangis sebelum menjalani sidang perdananya ini.

Ada perasaan yang tak bisa diungkapkannya sehingga ia hanya bisa meluapkan melalui tangisan. 

"Iya (Nangis), karena perasaan saya campur aduk," ungkapnya sebelum persidangan dimulai.

Lebih lanjut, sambil terus menunduk, Roro Fitria ungkap kesiapannya sebelum sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan.  

"Ya siap sidang hari ini, " tutur Roro. 

Sebelumnya, Roro Fitria diciduk pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 lalu.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram, bukti transfer pembelian sabu serta percakapan telepon. 

Atas perbuatannya, kini Roro Fitria ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba serta dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (*)