Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Perdana Roro Fitri Kena Pasal Berlapis dalam Dakwaannya!

By Siti Sarah Nurhayati, Kamis, 28 Juni 2018 | 17:12 WIB

Jalani Sidang Perdana Roro Fitri Kena Pasal Berlapis dalam Dakwaannya!

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati 

Grid.ID – Artis Roro Fitri siang tadi, Kamis (28/6/2018), jalani sidang perdana yang digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dimulai tepat pukul 14.45 WIB dengan dipimpin oleh Achmad Guntur selaku Hakim Ketua.

Awalnya Achmad Guntur menanyakan kesehatan terdakwa Roro Fitria, setelahnya ia melanjutkan dengan menanyakan kesesuai biodata yang telah direkapnya kepada Roro Fitria.

BACA JUGA: Dituntut Lebih Lama dari Jennifer Dunn, Terdakwa Teman Nyabu Jedunn Tuntut Keadilan Hukum

Setelah itu barulah Achmad Guntur mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaannya di muka persidangan.

Dalam dakwaannya pihak JPU Sarwoto mengatakan Roro Fitria didakwa dengan tiga pasal berlapis.

Yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

"Terdakwa dituntut dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 huruf a, dan Pasal 132," ungkap JPU Sarwoto di ruang persidangan.

Mendengar hal tersebut Roro Fitria hanya bisa menunduk sambil menggenggam erat kedua tangannya.

Tak sendiri, di ruang sidang ia ditemani oleh kuasa hukumnya yang baru bernama Dharma Praja Pratama.

Sebelumnya dibahas bagaimana ekspresi Roro Fitria, hari ini, Kamis (28/6/2018) saat ia menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.