Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Perdana Roro Fitri Kena Pasal Berlapis dalam Dakwaannya!

By Siti Sarah Nurhayati, Kamis, 28 Juni 2018 | 17:12 WIB

Jalani Sidang Perdana Roro Fitri Kena Pasal Berlapis dalam Dakwaannya!

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati 

Grid.ID – Artis Roro Fitri siang tadi, Kamis (28/6/2018), jalani sidang perdana yang digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dimulai tepat pukul 14.45 WIB dengan dipimpin oleh Achmad Guntur selaku Hakim Ketua.

Awalnya Achmad Guntur menanyakan kesehatan terdakwa Roro Fitria, setelahnya ia melanjutkan dengan menanyakan kesesuai biodata yang telah direkapnya kepada Roro Fitria.

BACA JUGA: Dituntut Lebih Lama dari Jennifer Dunn, Terdakwa Teman Nyabu Jedunn Tuntut Keadilan Hukum

Setelah itu barulah Achmad Guntur mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaannya di muka persidangan.

Dalam dakwaannya pihak JPU Sarwoto mengatakan Roro Fitria didakwa dengan tiga pasal berlapis.

Yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

"Terdakwa dituntut dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 huruf a, dan Pasal 132," ungkap JPU Sarwoto di ruang persidangan.

Mendengar hal tersebut Roro Fitria hanya bisa menunduk sambil menggenggam erat kedua tangannya.

Tak sendiri, di ruang sidang ia ditemani oleh kuasa hukumnya yang baru bernama Dharma Praja Pratama.

Sebelumnya dibahas bagaimana ekspresi Roro Fitria, hari ini, Kamis (28/6/2018) saat ia menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat menghadiri persidangan, Roro Fitria nampaknya tampil dengan gaya casual.

Telinganya dibubuhi anting berbentuk bluberry, lengkap dengan dandanan yang cetar.

BACA JUGA: Hasil Sidang Narkoba, Jennifer Dunn Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

Rambutnya dikepang satu ke samping dengan poni yang biarkan menutupi dahi.

Saat memasuki ruang sidang, Roro terlihat membawa tas kecil serta kipas tangan lipat.

Tak hanya itu penampilan casualnya dilengkapi dengan sepatu berwarna putih merk Adidas bergaris 3 warna emas. 

Meski demikian, saat duduk dikursi tunggu ruang sidang, Roro terus memperlihatkan muka sendu.

Matanya terlihat sembab dan memerah seperti orang yang telah menangis.

Saat dikonfirmasi, Roro Fitria memang mengaku tak bisa menaham tangis sebelum menjalani sidang perdananya ini.

Ada perasaan yang tak bisa diungkapkannya sehingga ia hanya bisa meluapkan melalui tangisan. 

"Iya (Nangis), karena perasaan saya campur aduk," ungkapnya sebelum persidangan dimulai.

Lebih lanjut, sambil terus menunduk, Roro Fitria ungkap kesiapannya sebelum sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan.  

"Ya siap sidang hari ini, " tutur Roro. 

Sebelumnya, Roro Fitria diciduk pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 lalu.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram, bukti transfer pembelian sabu serta percakapan telepon. 

Atas perbuatannya, kini Roro Fitria ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba serta dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (*)