Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Artis Roro Fitria telah menjalani sidang perdananya siang tadi, Kamis (28/6/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarwoto.
JPU mendakwa Roro dengan 3 pasal berlapis hingga terancam kurungan maksimal 20 tahun.
Sidang diawali dengan penuturan dari Sarwoto terkait penangkapan Roro.
Dikatakannya bahwa pada 13 Februari 2018 tepat pukul 23.00 WIB, Roro memesan sabu kepada pria berinisial WH.
"Terdakwa menghubungi WH untuk meminta mencarikan sabu, kemudian saksi akan berusaha mencarikan sabu," ungkap Sarwoto dimuka persidangan.
"Selanjutnya terdakwa melakukan transfer sebesar 5 juta dari rekening BCA a.n roro Fitria ke WH di BCA masing-masing Rp1 juta untuk pembayaran jasa WH," sambungnya.
(Baca Juga Sudah Move On Dari Masa Lalu, Jedar Izinkan Ludwig Untuk Bertemu Dengan El Barack)