Setelahnya WH menginformasikan kepada terdakwa bahwa ia hanya mendapatkan sabu seberat 2 gram saja, padahal Roro menginginkan sabu sebanyak 3 gram.
Ada fakta menarik dalam pemesanan sabu Roro Fitria, ternyata dia memesan dengan menggunakan nama sang ibu.
"Selanjutnya (pada 14 Februari 2018) terdakwa meminta agar sabu tersebut dikirim melalui ojek online yang alamatnya Jl. Durian Raya, nomor 23, di Ragunan, Jakarta Selatan,"
"Di mana menggunakan nama ibu terdakwa," tutur Sarwoto.
(Baca Juga Aura Kasih Bantah dengan Tegas Tuduhan Video Mesum Mirip Dirinya)
Tepat pukul 12.30 WIB, Roro keluar rumah untuk menanti ojek online yang dimaksudkan untuk mengambil pesanannya itu.
"Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan pihak kepolisian. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan mengeledah rumah orangtua Roro," katanya.
Setelahnya Roro Fitria langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan setelah terbukti bersalah ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)