Find Us On Social Media :

Anak Tio Pakusadewo Menilai Ada Kejanggalan di Sidang Sang Ayah

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 29 Juni 2018 | 13:12 WIB

Tio Pakusadewo dapat dukungan dari PARFI saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Tio Pakusadewo dituntut hukuman enam tahun penjara atau denda 800 juta Rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melihat itu, anak ketiga Tio Pakusadewo, Patrisha Baetrice Pakusadewo menilai bahwa ada kejanggalan di persidangan ayahnya.

Menurut Trisha, panggilan anak ketiga Tio Pakusadewo, sang ayah hanya mencari keadilan di tengah kasus penyalahgunaan narkotika yang menyandungnya.

(Baca juga: Kunjungi Pengadilan, Baim Wong Kenalkan Kekasihnya ke Tio Pakusadewo)

"Gimana ya, papa itu sudah tua, dia tau dia salah."

"Jangan peribet lah, dia cuma mau keadilan, kenapa sih susah banget buat dapet keadilan," ujar Patrisha Baetrice Pakusadewo saat ditemui tim Grid.ID di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (29/6/2018).

Trisha menambahkan, ada pihak-pihak tertentu yang mencari keuntungan dalam kasus sang ayah.

(Baca juga: Tio Pakusadewo Peluk Anaknya di Ruang Sidang, Ia Memohon Doa)

Namun dirinya tidak mau terjebak di dalamnya.

"Apalagi, ya semuanya pasti sudah tahu lah, apa-apa duit, apa-apa duit, we don't play game dan papa cuma mau keadilan, aku harap sih bisa," tambah Trisha.

Besar harapan Trisha agar sang ayah mendapatkan hukuman rehabilitasi bukan penjara.

(Baca juga: Ternyata Makanan Ini Jadi Penyemangat Tio Pakusadewo di Penjara...)

Sebab Trisha menganggap ayahnya hanya seorang pengguna bukan pengedar narkoba.

Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (19/12/2017) lalu.

Darinya polisi menyita tiga plastik berisi sabu dengan berat 1,06 gram, alat hisap alias bong, cangklong, korek api gas, dan satu buah telepon genggam.

(*)