Hal itu terjadi karena Kriss Hatta menganggap surat nikah itu resmi dikeluarkan KUA sehingga tak akan terjadi kesalahan.
(BACA JUGA: Kacamata yang Dipakai Rafathar Bikin Geger Netizen, Ternyata Segini Harganya!
"Buku ini kan dikeluarkan oleh KUA. Kata bapak penyidik, ada salah satu perwakilan dari KUA Jati Asih yang dipanggil untuk diperiksa seperti saya ini. Itu semua KUA yang bisa menjawab kenapa bisa berbeda," ujar Kriss Hatta.
"Dokumen yang gue kasih itu cuma KTP antara gue sama Hilda, foto dengan latar belakang merah. Itu aja," tambahnya.
Ia pun menegaskan dirinya tak bisa 100 persen disalahkan terkait tuduhan tersebut.
(BACA JUGA: Kisah Nahkoda KMP Sumut II Ceritakan Situasi Saat KM Sinar Bangun Karam)
"Kalau soal nama saksi, tanggal dan lain-lain itu kan sekali lagi saya jawab yang mengeluarkan dokumen itu kan KUA, Pak Tikno (penyidik) pun tidak bisa menyalahkan saya seratus persen, karena buku ini kan dikeluarkan oleh KUA," tuturnya.
Kini ia menyerahkan pencarian saksi kunci mengenai buku nikah yang ia terima pada pihak kepolisian, sebab dirinya tak mengetahui di mana keberadaan Bachrul saat ini.
"Sedangkan Bachrul menghilang nih. Saya enggak tahu menghilangnya apa karena dihilangkan pihak sana atau Bachrulnya yang ngumpet, gue enggak tahu. Itu semua sudah tugas bapak polisi," pungkas Kriss Hatta. (*)